Tulisan Artikel tentang KEBIJAKAN EKONOMI pada masa khalifah UMAR BIN KHATTAB
ANALISIS
KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN
KHATTAB
Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia dari
masa kemasa selalu dihadapkan pada berbagai persoalan, baik itu persoalan
ekonomi, social, politik ataupun budaya. Persoalan yang ada tidak akan pernah
habis mengingat munculnya solusi akan diikuti oleh munculnya persoalan baru.
Berbicara ekonomi pada prinsipnya merupakan pembicaraan yang melibatkan
kepentingan semua manusia. Tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang
menempatkan ekonomi sebagai pokok pembahasan. Manusia dituntut untuk mampu
melakukan usaha eksploratif tiada henti dalam mencari solusi atas
persoalan-persoalan ekonomi. Sebagai satu sistem kehidupan komprehenssif, Islam
dipercaya oleh pemeluknya sebagai ajaran yang secara umum mengarahkan manusia
untuk memperoleh dua dimensi kebahagiaan, yaitu dunia dan akhirat. Dismping
memuat aturan tentang persoalan teologi, aqidah, ibadah, Islam juga memberikan
ramburambu tentang persoalan ekonomi, baik secara implisit maupun eksplisit.
Persoalan yang ada sekarang adalah apakah Islam memmpunyai konsep ekonomi?
Pertanyaan ini wajar saja muncul dikarenakan perkembangan pemikiran ekonomi
sekarang ini didominasi oleh pemikiran Barat. Berbagai literratur ekonomi Barat
tidak pernah menyebutkan akan kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi. Padahal
Islam mempunyai sumbangsih yang sangat besar atas perkebangan ekonomi yang pada
saat ini mulai diterapkannya konsep ekonomi Islam yang dilhami oleh Al-Qur’an
dan Al-Hadist baik dinegara Islam ataupun dinegara non-Islam. Semua ini tidak
terlepas dari pemikiran-pemikiran intelektual Islam yang dimulai dari zaman
Rosulullah, khulafa’ ar-rosyidin dan cendikiawan muslim yang lain seperti Ibnu
Kholdun dengan kitab Muqoddimah, Al-Syaibani, Abu Yusuf, Yahya bin Umar,
Ibnu Taimiyah, Al Ghozzali, dan masih banyak lagi.
1.
Biografi Umar bin Khattab
Khalfiah Umar bin Khattab merupakan khalifah kedua
setelah Abu Bakar as-Siddiq yang sukses dalam menjalankan amanat umat dalam
menjalankan roda pemerintahan. Pada masa pemerintahannya yang berlangsung
selama sepuluh tahun dan enam bulan, Umar bin Khattab mewujudkan iklim politik
yang bagus, keteguhan prinsip, kecermelangan perencanaan; meletakkan berbagai
sistem ekonomi dan manajemen yang penting; menggambarkan garisgaris penaklukan
dengan banyak melakukan ekspansi sehingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab,
sebagian wilayah Romawi (Syiria, Palistina, dan Mesir), serta seluruh wilayah
kerajaan Persia termasuk Irak dengan pengaturan yang sitematis atas
daerah-daerah yang ditaklukkan; menegakkan keadilan disetiap daerah dan
terhadap ssemua manusia; melakukan koreksi terhadap pejabat serta memperluas
permusyawaratan. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat meenjuluki
Umar sebagai The Saint Paul of Islam. Umar bin Khattab dilahirkan 30
tahun sebelum masa kenabian. Ia hidup selama 65 tahun yang 30 tahun dihabiskan
dalam kejahiliyahan dengan menyembah berhala, yang didalamnya dia tidak dikenal
kecuali pernah menjadi wakil utusan bagi kaum Quraisy. Sebab, jika terjadi
perang di antara kaum Quraisy dan suku lain, maka mereka mengutus umar sebagai
utusan. Dan sebagaian lagi dihabiskan untuk menegakkan dan mengembangkan agama
Islam serta hanya menyembah kepada Allah SWT sampai akhir hayatnya. Umar bin
Khattab dilahirkan dengan nasab ayahnya bernama Umar bin Khattab bin Nufail bin
Abdil ‘Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin
Lu’ayyi bin Gholib Al-Qurasyi Al-‘Adawi. Sedangkan dari nasab ibunya adalah
Hantamah binti Hasyim bin Mughirah, dari Bani Makhzumi dimana Hantamah adalah
sepupu dari Abu Jahal. Umar bin Khattab memiliki kunyah Abu Hafas dan laqob
Al Faruq. Dikatakan bahwa dia digelari demikian itu dikarenakan
keterusterangnnya terhadap keislamannya, ketika yang lain menyembunyikan
keislaman mereka. Maka dia membedakan antara yang hak dan yang batil. Umar
adalah sosok tinggi besar, lebat bulu badannya, raambut teruarai dari kedua
sisi kepalanya, berkulit putih kemerah-merahan, berjenggot lebat, berkumis
tebal dan menyemir ubannya dengan hana’ (pohon sejenis pacar).
Disamping sifat-sifat fisik tersebut, Umar juga memiliki sifat-sifat kejiwaan
yang luhur, antara lain: adil, tanggung jawab, keras dalam menyelesaikan
berbagai masalah dan menghadapinya dengan tegar dan penuh keteguhan baik
masalah pribadi, negara dan agama, santun terhadap rakyat dan sangat berwibawa,
disegani, tajam firasatnya, luas ilmunya, cerdas pemahamannya, dan masih banyak
lagi yang tidak mungkin dijelaskan dalam kajian ini. Ia menyatakan keislamannya
pada tahun ke-6 dari kenabian. Keislamannya memiliki pengaruh besar bagi kaum
muslimin. Abdullah bin Mas’ud Rodliyallahu ‘Anhu berkata, “Kami
selalu sangat mulia sejak Umar masuk Islam.” Dalam riwayat lain disebutkan
bahwa Ibnu Mas’ud berkata,”Sesungguhnya keislaman Umar adalah penaklukan,
hijrahnya kemenangan, dan kepemimpinannya rakmat.[1]
2.
KARAKTER KHALIFAH UMAR
Khalifah
umar adalah orang yang suka atau lekas naikpitam. Suka berlaku keras atau
berlaku kasar. Kedua watak ini sungguh mempengaruhi di bidang politik dan
pemerintahan. Baginya manajemen merupakan semacam tindakan keras dalam menjamin
tegaknya dislipin atau ditaatinya turan. Dengan manajemen sepertyi ini umar
berupaya mengendalikan kaum arab badui.
Pada
hari pertama menjadi khalifah umar berkata “ wahai Tuhan, aku ini lekas marah.
Karena itu lembutkanlah perilakuku.” Umar tahu bahwa dirinya takbisa hidup
dengan cemetinya. Karena itu dia adlah orang pertama dalam islam yang membawa
cemeti “dirrah” konon katanya tongkatnya lebih mengerikan disbanding pedang
hajjaj. Sesungguhnya tak ada orang yang berani bertanya keppada umar. Dan
kalaupun mau bertanya, mak orang tersebut bertanya melaluiusman atau orang
lain. Umar menggunakan standar keras dalam memilihpejabat Negara. Umar tidak
memperlihatkan belas kasihan kepada pelanggarn hokum, tak pedulidari suku mana
pelanggaran hokum berasal. Karena sikap umra seperti inlah maka jabalahbin
aiham, seorang penguasa damaskus, yang berbuat salah melarikan diri dari mekah
ke damaskus dan keluar dari islam. Ummar juga pernah menhajar anaknya higga
mati karena nakanya meminum minuman yang memabukan. Perlakuan umar yang keras
ini menyulut kebencian dan kekecewaan public. Umar sendiri mengakui bahwa orang
takut pada dirinya lantaran sikapnya yang keras dan kasar, pada dasarnya
perlakuan yang keras dan kasar seperti inilah yang dapat menghentikan
penentangan public terhadap gaya atau sikap umar. Umar juga pada zaman itu
melarang wanita untuk sholat berjama’ah pada waktu subuh dan magrib sehingga
umar menghapuskan kalimat “hayya ‘ala khayril-‘amal” (bersegeralah untuk
melakukan sebaik-baik perbuatan) dari azan dengan dalil bahwa orang tidak akan
berperang suci. Tak syah lagi, umar telah memberikan tambahan kalimat pada
azan. Kalimat tambahan tersebut berbunyi, “shalat lebih daripada tidur”
(“ash-salatu khayrum-minannaum”)[2]
3. PARA PEJABAT UMAR
Salah satu ukuran utama bagi khalifah untuk memilih
seseorang pejabat adalah memiliki kemampuan atau persyaratan, dengan seperti
itu dapat memerintah kota dan wilayah kekuasaan dengan baik. Daftar pejabat
umar diberbagai kota adalah untuk mekah, muhriz bin haritsah bin abd syams,
qunfudz bin umair taimi, nafi’ bin abdulharis khuza’I, Khalid bin ash makhzumi,
untuk yaman Abdullah bin abi rabi’ah makhzumi dll juga untuk kota atau wilayah
lain.
Dari
daftar nama-nama diatas kita dapat memperoleh petunjuk bahwa tidak banyakdari
kalangan sahabat yangdipilih umar untukmenangani urusan. Topik yang menjadi
perhatian umum ini dapat dilihat dengan jelas bahkan pada masa itu. Umar pernah
ditanya tentang topik ini kemudian umar menjawab bahwa dirinya tidak beniat
merusak moralitas mereka dengan urusan eksekutif. Pada masa itu umar juga
melarang para sahabat untuk meninggalkan mekah karena mereka bisa menjadi tokoh
penting disuatu kota sehingga dapat menentang dirinya sebagai khalifah.
Adapun
alasan lain umar mencegah sahabat meninggalkan madinah yaitu umar bermaksud
mencegah penyebaran hadist-hadist nabi keberbagai kota. Mencegah para sahabat
pergi meniggalkan madinah, dan tidak mempekerjakan sahabat merupakan sebuah
kebijakan umar yang dijalakan dengan seksama. Satu hal penting tentang para pejabat umar adalah umar mengawasi
bagaimana mereka memperlakukan rakyat dan bagaimana mereka mengurus baitul mal
(perbendaharaan publik). Umar melakukan pengendalian khusus terhadap mereka
dan mencatat kekayaan mereka pada awal mereka pejabat. Dalam hal ini umar
mengganggap hampir semua pejabatnya melakukan kesalahan, dan kemudahan umar
membagi kekayaan menjadi dua bagian
ketika kembali dari rumah dinas. Umar memberikan separuh harta mereka ke bait
al mal. Tindakan seperti ini mendapat sebutan membagi dua kekayaan. Umar merasa
pejabat mendapat kekayaan secara ilegal. Namun karena umar tidak
tahu cara yang pasti untuk memisahkan mana yang halaldan yang haram, maka umar
mengambil keputusan untuk membagi dua kekayaan mereka, seperti sudah disebutkan
diatas, kecuali untuk bebrapa kasus. Salah seorang diantara para gubernur ini
addlah abu hurairah. Abu hurairah memrintah bahrain. Ketika abu hurairah pulang
dari tugas, umarpun membagi dua kekayaan abu hurairah. Umar memrintahkan agar
abu hurairah dijatuhi hukuman, kemudian umar meminta abu hurairah kembali
bekerja. Abu hurairah berkata bahwa dirinya tak mau kembali bekerjakarena
kekayaannya telah disita. Abu hurairah pun meendapatkan nama buruk, disamping
juga mendapat pukulan. Namun diantara para pejabat, ada seorang pejabat yang
tak pernah ditanyai, diinterogasi atau diragukan oleh umar. Dan orang tersebut
adalah muawiyahbin abi sufyan. Muawiyah masuk islam setelah ayahnya terlebih
dahulu masuk islam. Salah satu topik yang paling peka pada zaman itu adalah
pengangkatan muawiyah menjadi gubernur damaskus pada enam tahun terakhir
kekhalifahan umar. Khalifah umar dituding berperan penting dalam memantapkan
posisi bani umayah didamaskus. Suatu hari umar berkata kepada muawiyah
bahwamuawiyahtidak mengikuti prinsip amar makruf nahi munkar. Dimasa umar
kendali seluruh damaskus ada di tangan muawiyah, bahkan menjelang ajal tiba
umar, mengatakan kepada dewan yang beranggotakan enam orang jangan saling
berselisih, karena muawiyah ada didamaskus.
4.
Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab
Pemerintahan Umar bin Khattab dikenal dengan
pemerintahan yang bersih ditopang dengan karakteristik pribadi yang tegas dan
berwibawa sehingga terbentuk kondisi kenegaraan yang damai, kesejahteraan
rakyat semakin baik daripada masa sebelumnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan
kondisi perekonomian dan pendapatan masyarakat Arab pada masa itu dapat di golongkan
pada taraf perekonomian yang merata. Kekayaan dan kemakmuran tersebut mereka dapatkan
dari harta rampasan perang (ghonimah), pajak tanah (kharaj),
pajak perdagangan/bea cukai (usyur), zakat, pajak tanggungan (jizyah).
Pada masa ini, Umar bin Khattab membentangkan garis perbedaan mendasar
pengelolaan ekonomi dengan kerajaan lainnya, seperti sistem fiodalisme yang
diterapkan di Iran dan Irak. Dengan menetapkan perekonomian yang lebih Islami
dan tidak mengenal istilah kesewenang-wenangan dari para raja. Umar bin Khattab
mengembangakan prinsip ekonomi bersama yang harus dinikmati oleh setiap orang
berdasarkan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rosul tentang keadilan dan
keseimbangan yang tidak memberi hak perseorangan secara berlebihan, tidak
menghembuskan rasa benci pada kelas yang berbeda seperti halnya yang belakangan
ini sering terjadi dalam mekanisme dan system penerapan ekonomi Sosialisme.
Beliau telah memanfaatkan semua faktor produksi, tanah, tenaga kerja, modal yang
mencegah terjadinya dominasi suatu kelompok kecil. Jika hal demikian terjadi,
maka akan membawa kepada stagnasi ekonomi[3]. Ada
beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan
ekonomi pada masa Umar bin Khattab, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Pendirian
Baitul Mal
Kontribusi Umar bin Khattab yang paling besar dalam
menjalankan roda pemerintahan adalah dibentuknya perangkat administrasi yang
baik. Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan
pada abad ketujuh sesudah masehi. Pada tahun 16 H, Abu Hurairah, Amil Bahrain,
mengunjungi Madinah dan memmbawa 500.000 dirham kharaj. Jumlah ini
merupakan jumlah yang sangat besar sehingga Khalifah mengadakan pertemuan
dengan majelais Syura untuk membicarakan masalah tersebut dan kemudian
diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan
untuk disimpan untuk keadaan darurat, membiayai angakatan perang, dan kebutuhan
lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut, maka baitul mal regular
dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibukota, kemudian dibangun
cabang-cabangnya Iran dan Irak pada waktu itu adalah negara monarkhi yang
menggunakan sistem ekonomi feodalisme yang membagi ekonomi menjadi dua kelas,
yaitu kaya dan miskin. Kelas kaya terdiri dari raja, anggota istana, para
pejabat, para baron, tuan tanah, dan pemimpin agama. kelas ini menguasai segala
sumber produksi yang ada. Sedangkan kelas miskin terdiri dari peetani,
tukang-tukang, dan para penghasil barang, dan mereka ini tidak diperbolehkan
untuk mengkonsumsi barang yanag mereka hasilkan sendiri. Cara ini dimasksudkan
untuk membantu kelompok kaya agar selalu kaya dengan mengeksploitasi kelompok orang-orang
miskin. dan yang paling berkuasa dalam penerrapan system ini adalah para raja. Sosialisme
berakar dari paham sosialis yang lahir pada abad-18. Inti dari aliran
sosialisme adalah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat umum daripada
kesejehateraan pribadi. Aliran ini berprinsip tentang urgensi pemerintah dalam
dunia perekonomian, dimana tidak diakui adanya kepemilikan individu. Resources
dan semua factor produksi; tanah, industri dan infrastruktur yang ada
merupakan hak kepemilikan negara. Bahkan, segala kebijakan dan perencanaan
tentang stabilitas perekonomian ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah. Abdullah
bin Irqom12 ditunjuk sebagai pengurus baitul mal (sama dengan menteri
keuangan) bersama dengan Abdurrahman bin Ubaid Al-Qori serta Muayqob sebagai
asistennya. Setelah menaklukkan Syiria, Sawad dan Mesir, penghasilan baitul
mal meningkat (Kharaj dari Sawad (Irak) mencapai seratus juta dinar
dan dari Mesir dua juta dinar). Untuk mewujudkan keberhasilan pengawasan harta
maka khalifah Umar menerapkan independensi perangkat pengwasan baitul mal dari
kekuasaan kekuasaan eksekutif (para wali) dan bersandar pada sistem pemisahan
tugas administrasi dan tugas-tugas akutansi dalam perangkat negara. Sedangkan
dalam hal mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar mendirikan beberapa
departemen yang dianggap perlu, seperti:
·
Departemen Pelayanan Militer.
Departemen ini berfungsi untuk
mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap
penerima dana.
·
Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
Departemen ini bertanggung jawab
terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini
ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi
kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang
diberikan harus sama dan kalau pun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas
kewajaran.
·
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Departemen ini mendistribusikan bantuan
dana bagi penyebar dan pengembang ajaran
Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru
dakwah.
·
Departemen Jaminan Sosial.
Departemen ini menyimpan daftar bantuan
untuk mereka fakir yang menerita dan miskin. tujuan dari depertmen ini adalah
agar tidak seoangpun di negeri ini terabaikan kebutuhan hidupnya. semua orang
yang sakit, usia lanjut, cacat, yatim piatu, janda atau oleh karena sebab lain
sehingga tidak mampu memperoleh penghidupan sendiri diberi bantuan keuangan
secara tahunan dari baitu mal.
Properti
baitul mal dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan Khalifah dan
amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi, merupakan tanggung jawab
negara untuk menyediakan tunjngan yang berkesinambungan untuk janda, anak
yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar untang orang-orang
yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu dan untuk
memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersial. Pemberian tunjangan
tersebut merupakan sesuatu yang Adalah orang yang selama hidupnya Nabi
menyimpan data mengenahi suku-suku dan sumber airnya serta keluarga anshar. pertama
dalam sejarah duniad dimana pemerintah menyandang tanggung jawab
pemenuhan
kebutuhan makanan dan pakaian warganya. Bersamaan dengan reorganisasi lembaga
baitul mal, sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara Islam,
yakni fungsi jaminan sosial, Khalifah Umar membentuk sistem diwan yang
menurut pendapat yang terkuat mualai
dipraktekkan
untuk pertama kali pada tahun 20 H. Dalam rangka ini, khalifah menunjuk sebuah
komite nassab ternama yang tyerdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah
bin Naufal dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sesnus penduduk sesuai
dengan tingkat kepentingan dan golongannya. Daftar tersebut tersebut disusun
secara berurutan dimulai dari orang-orang yang
mempunyai
hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad SAW, para shabat yang ikut perang badar
dan uhud, para imigran ke Abysinia dan madinah, para pejuang
Qodisiyah atau orang-orang yang menghadiri perjanjian Hudaibiyah dan
seterusnya.[4]
REFERENSI
Hidayatul
Firdaus, dwi, ANALISIS KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB PRESPEKTIF BISNIS
SYARIAH Jurusan Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) At-Tahdzib Jombang, vol. Vol.1 Nomor 2 Tahun 2013.
Ja’farian, Rasul,
Sejarah Islam.
syarifuddin, israil,
Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab STIE Muhammadiyah Tanjung Redeb, vol. Volume
12 Nomor 1 APRIL 2011.
[1] dwi Hidayatul Firdaus, "Analisis
Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab Prespektif Bisnis Syariah" Jurusan
Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama
Islam (STAI) At-Tahdzib Jombang, vol. Vol.1 Nomor 2 Tahun 2013.
[2] Rasul Ja’farian, Sejarah Islam.
[3] Ibid.
[4] israil syarifuddin, "Kebijakan
Ekonomi Umar Bin Khattab" STIE Muhammadiyah Tanjung Redeb, vol. Volume
12 Nomor 1 APRIL 2011.
0 Response to "Tulisan Artikel tentang KEBIJAKAN EKONOMI pada masa khalifah UMAR BIN KHATTAB "
Post a Comment