Tulisan Artikel tentang KEBIJAKAN EKONOMI pada masa khalifah UMAR BIN KHATTAB


ANALISIS KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN
KHATTAB

Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia dari masa kemasa selalu dihadapkan pada berbagai persoalan, baik itu persoalan ekonomi, social, politik ataupun budaya. Persoalan yang ada tidak akan pernah habis mengingat munculnya solusi akan diikuti oleh munculnya persoalan baru. Berbicara ekonomi pada prinsipnya merupakan pembicaraan yang melibatkan kepentingan semua manusia. Tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang menempatkan ekonomi sebagai pokok pembahasan. Manusia dituntut untuk mampu melakukan usaha eksploratif tiada henti dalam mencari solusi atas persoalan-persoalan ekonomi. Sebagai satu sistem kehidupan komprehenssif, Islam dipercaya oleh pemeluknya sebagai ajaran yang secara umum mengarahkan manusia untuk memperoleh dua dimensi kebahagiaan, yaitu dunia dan akhirat. Dismping memuat aturan tentang persoalan teologi, aqidah, ibadah, Islam juga memberikan ramburambu tentang persoalan ekonomi, baik secara implisit maupun eksplisit. Persoalan yang ada sekarang adalah apakah Islam memmpunyai konsep ekonomi? Pertanyaan ini wajar saja muncul dikarenakan perkembangan pemikiran ekonomi sekarang ini didominasi oleh pemikiran Barat. Berbagai literratur ekonomi Barat tidak pernah menyebutkan akan kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi. Padahal Islam mempunyai sumbangsih yang sangat besar atas perkebangan ekonomi yang pada saat ini mulai diterapkannya konsep ekonomi Islam yang dilhami oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist baik dinegara Islam ataupun dinegara non-Islam. Semua ini tidak terlepas dari pemikiran-pemikiran intelektual Islam yang dimulai dari zaman Rosulullah, khulafa’ ar-rosyidin dan cendikiawan muslim yang lain seperti Ibnu Kholdun dengan kitab Muqoddimah, Al-Syaibani, Abu Yusuf, Yahya bin Umar, Ibnu Taimiyah, Al Ghozzali, dan masih banyak lagi.

1.         Biografi Umar bin Khattab
Khalfiah Umar bin Khattab merupakan khalifah kedua setelah Abu Bakar as-Siddiq yang sukses dalam menjalankan amanat umat dalam menjalankan roda pemerintahan. Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun dan enam bulan, Umar bin Khattab mewujudkan iklim politik yang bagus, keteguhan prinsip, kecermelangan perencanaan; meletakkan berbagai sistem ekonomi dan manajemen yang penting; menggambarkan garisgaris penaklukan dengan banyak melakukan ekspansi sehingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah Romawi (Syiria, Palistina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia termasuk Irak dengan pengaturan yang sitematis atas daerah-daerah yang ditaklukkan; menegakkan keadilan disetiap daerah dan terhadap ssemua manusia; melakukan koreksi terhadap pejabat serta memperluas permusyawaratan. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat meenjuluki Umar sebagai The Saint Paul of Islam. Umar bin Khattab dilahirkan 30 tahun sebelum masa kenabian. Ia hidup selama 65 tahun yang 30 tahun dihabiskan dalam kejahiliyahan dengan menyembah berhala, yang didalamnya dia tidak dikenal kecuali pernah menjadi wakil utusan bagi kaum Quraisy. Sebab, jika terjadi perang di antara kaum Quraisy dan suku lain, maka mereka mengutus umar sebagai utusan. Dan sebagaian lagi dihabiskan untuk menegakkan dan mengembangkan agama Islam serta hanya menyembah kepada Allah SWT sampai akhir hayatnya. Umar bin Khattab dilahirkan dengan nasab ayahnya bernama Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil ‘Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ayyi bin Gholib Al-Qurasyi Al-‘Adawi. Sedangkan dari nasab ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah, dari Bani Makhzumi dimana Hantamah adalah sepupu dari Abu Jahal. Umar bin Khattab memiliki kunyah Abu Hafas dan laqob Al Faruq. Dikatakan bahwa dia digelari demikian itu dikarenakan keterusterangnnya terhadap keislamannya, ketika yang lain menyembunyikan keislaman mereka. Maka dia membedakan antara yang hak dan yang batil. Umar adalah sosok tinggi besar, lebat bulu badannya, raambut teruarai dari kedua sisi kepalanya, berkulit putih kemerah-merahan, berjenggot lebat, berkumis tebal dan menyemir ubannya dengan hana’ (pohon sejenis pacar). Disamping sifat-sifat fisik tersebut, Umar juga memiliki sifat-sifat kejiwaan yang luhur, antara lain: adil, tanggung jawab, keras dalam menyelesaikan berbagai masalah dan menghadapinya dengan tegar dan penuh keteguhan baik masalah pribadi, negara dan agama, santun terhadap rakyat dan sangat berwibawa, disegani, tajam firasatnya, luas ilmunya, cerdas pemahamannya, dan masih banyak lagi yang tidak mungkin dijelaskan dalam kajian ini. Ia menyatakan keislamannya pada tahun ke-6 dari kenabian. Keislamannya memiliki pengaruh besar bagi kaum muslimin. Abdullah bin Mas’ud Rodliyallahu ‘Anhu berkata, “Kami selalu sangat mulia sejak Umar masuk Islam.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud berkata,”Sesungguhnya keislaman Umar adalah penaklukan, hijrahnya kemenangan, dan kepemimpinannya rakmat.[1]
2.      KARAKTER KHALIFAH  UMAR
Khalifah umar adalah orang yang suka atau lekas naikpitam. Suka berlaku keras atau berlaku kasar. Kedua watak ini sungguh mempengaruhi di bidang politik dan pemerintahan. Baginya manajemen merupakan semacam tindakan keras dalam menjamin tegaknya dislipin atau ditaatinya turan. Dengan manajemen sepertyi ini umar berupaya mengendalikan kaum arab badui.
Pada hari pertama menjadi khalifah umar berkata “ wahai Tuhan, aku ini lekas marah. Karena itu lembutkanlah perilakuku.” Umar tahu bahwa dirinya takbisa hidup dengan cemetinya. Karena itu dia adlah orang pertama dalam islam yang membawa cemeti “dirrah” konon katanya tongkatnya lebih mengerikan disbanding pedang hajjaj. Sesungguhnya tak ada orang yang berani bertanya keppada umar. Dan kalaupun mau bertanya, mak orang tersebut bertanya melaluiusman atau orang lain. Umar menggunakan standar keras dalam memilihpejabat Negara. Umar tidak memperlihatkan belas kasihan kepada pelanggarn hokum, tak pedulidari suku mana pelanggaran hokum berasal. Karena sikap umra seperti inlah maka jabalahbin aiham, seorang penguasa damaskus, yang berbuat salah melarikan diri dari mekah ke damaskus dan keluar dari islam. Ummar juga pernah menhajar anaknya higga mati karena nakanya meminum minuman yang memabukan. Perlakuan umar yang keras ini menyulut kebencian dan kekecewaan public. Umar sendiri mengakui bahwa orang takut pada dirinya lantaran sikapnya yang keras dan kasar, pada dasarnya perlakuan yang keras dan kasar seperti inilah yang dapat menghentikan penentangan public terhadap gaya atau sikap umar. Umar juga pada zaman itu melarang wanita untuk sholat berjama’ah pada waktu subuh dan magrib sehingga umar menghapuskan kalimat “hayya ‘ala khayril-‘amal” (bersegeralah untuk melakukan sebaik-baik perbuatan) dari azan dengan dalil bahwa orang tidak akan berperang suci. Tak syah lagi, umar telah memberikan tambahan kalimat pada azan. Kalimat tambahan tersebut berbunyi, “shalat lebih daripada tidur” (“ash-salatu khayrum-minannaum”)[2]

3.      PARA PEJABAT UMAR
            Salah satu ukuran utama bagi khalifah untuk memilih seseorang pejabat adalah memiliki kemampuan atau persyaratan, dengan seperti itu dapat memerintah kota dan wilayah kekuasaan dengan baik. Daftar pejabat umar diberbagai kota adalah untuk mekah, muhriz bin haritsah bin abd syams, qunfudz bin umair taimi, nafi’ bin abdulharis khuza’I, Khalid bin ash makhzumi, untuk yaman Abdullah bin abi rabi’ah makhzumi dll juga untuk kota atau wilayah lain.
Dari daftar nama-nama diatas kita dapat memperoleh petunjuk bahwa tidak banyakdari kalangan sahabat yangdipilih umar untukmenangani urusan. Topik yang menjadi perhatian umum ini dapat dilihat dengan jelas bahkan pada masa itu. Umar pernah ditanya tentang topik ini kemudian umar menjawab bahwa dirinya tidak beniat merusak moralitas mereka dengan urusan eksekutif. Pada masa itu umar juga melarang para sahabat untuk meninggalkan mekah karena mereka bisa menjadi tokoh penting disuatu kota sehingga dapat menentang dirinya sebagai khalifah.
Adapun alasan lain umar mencegah sahabat meninggalkan madinah yaitu umar bermaksud mencegah penyebaran hadist-hadist nabi keberbagai kota. Mencegah para sahabat pergi meniggalkan madinah, dan tidak mempekerjakan sahabat merupakan sebuah kebijakan umar yang dijalakan dengan seksama. Satu hal penting tentang para pejabat umar adalah umar mengawasi bagaimana mereka memperlakukan rakyat dan bagaimana mereka mengurus baitul mal (perbendaharaan publik). Umar melakukan pengendalian khusus terhadap mereka dan mencatat kekayaan mereka pada awal mereka pejabat. Dalam hal ini umar mengganggap hampir semua pejabatnya melakukan kesalahan, dan kemudahan umar membagi  kekayaan menjadi dua bagian ketika kembali dari rumah dinas. Umar memberikan separuh harta mereka ke bait al mal. Tindakan seperti ini mendapat sebutan membagi dua kekayaan. Umar merasa pejabat mendapat kekayaan secara ilegal. Namun karena umar tidak tahu cara yang pasti untuk memisahkan mana yang halaldan yang haram, maka umar mengambil keputusan untuk membagi dua kekayaan mereka, seperti sudah disebutkan diatas, kecuali untuk bebrapa kasus. Salah seorang diantara para gubernur ini addlah abu hurairah. Abu hurairah memrintah bahrain. Ketika abu hurairah pulang dari tugas, umarpun membagi dua kekayaan abu hurairah. Umar memrintahkan agar abu hurairah dijatuhi hukuman, kemudian umar meminta abu hurairah kembali bekerja. Abu hurairah berkata bahwa dirinya tak mau kembali bekerjakarena kekayaannya telah disita. Abu hurairah pun meendapatkan nama buruk, disamping juga mendapat pukulan. Namun diantara para pejabat, ada seorang pejabat yang tak pernah ditanyai, diinterogasi atau diragukan oleh umar. Dan orang tersebut adalah muawiyahbin abi sufyan. Muawiyah masuk islam setelah ayahnya terlebih dahulu masuk islam. Salah satu topik yang paling peka pada zaman itu adalah pengangkatan muawiyah menjadi gubernur damaskus pada enam tahun terakhir kekhalifahan umar. Khalifah umar dituding berperan penting dalam memantapkan posisi bani umayah didamaskus. Suatu hari umar berkata kepada muawiyah bahwamuawiyahtidak mengikuti prinsip amar makruf nahi munkar. Dimasa umar kendali seluruh damaskus ada di tangan muawiyah, bahkan menjelang ajal tiba umar, mengatakan kepada dewan yang beranggotakan enam orang jangan saling berselisih, karena muawiyah ada didamaskus.

4.      Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab
Pemerintahan Umar bin Khattab dikenal dengan pemerintahan yang bersih ditopang dengan karakteristik pribadi yang tegas dan berwibawa sehingga terbentuk kondisi kenegaraan yang damai, kesejahteraan rakyat semakin baik daripada masa sebelumnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi perekonomian dan pendapatan masyarakat Arab pada masa itu dapat di golongkan pada taraf perekonomian yang merata. Kekayaan dan kemakmuran tersebut mereka dapatkan dari harta rampasan perang (ghonimah), pajak tanah (kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (usyur), zakat, pajak tanggungan (jizyah). Pada masa ini, Umar bin Khattab membentangkan garis perbedaan mendasar pengelolaan ekonomi dengan kerajaan lainnya, seperti sistem fiodalisme yang diterapkan di Iran dan Irak. Dengan menetapkan perekonomian yang lebih Islami dan tidak mengenal istilah kesewenang-wenangan dari para raja. Umar bin Khattab mengembangakan prinsip ekonomi bersama yang harus dinikmati oleh setiap orang berdasarkan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rosul tentang keadilan dan keseimbangan yang tidak memberi hak perseorangan secara berlebihan, tidak menghembuskan rasa benci pada kelas yang berbeda seperti halnya yang belakangan ini sering terjadi dalam mekanisme dan system penerapan ekonomi Sosialisme. Beliau telah memanfaatkan semua faktor produksi, tanah, tenaga kerja, modal yang mencegah terjadinya dominasi suatu kelompok kecil. Jika hal demikian terjadi, maka akan membawa kepada stagnasi ekonomi[3]. Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan ekonomi pada masa Umar bin Khattab, diantaranya adalah sebagai berikut:



a)      Pendirian Baitul Mal
Kontribusi Umar bin Khattab yang paling besar dalam menjalankan roda pemerintahan adalah dibentuknya perangkat administrasi yang baik. Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Pada tahun 16 H, Abu Hurairah, Amil Bahrain, mengunjungi Madinah dan memmbawa 500.000 dirham kharaj. Jumlah ini merupakan jumlah yang sangat besar sehingga Khalifah mengadakan pertemuan dengan majelais Syura untuk membicarakan masalah tersebut dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan untuk keadaan darurat, membiayai angakatan perang, dan kebutuhan lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut, maka baitul mal regular dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibukota, kemudian dibangun cabang-cabangnya Iran dan Irak pada waktu itu adalah negara monarkhi yang menggunakan sistem ekonomi feodalisme yang membagi ekonomi menjadi dua kelas, yaitu kaya dan miskin. Kelas kaya terdiri dari raja, anggota istana, para pejabat, para baron, tuan tanah, dan pemimpin agama. kelas ini menguasai segala sumber produksi yang ada. Sedangkan kelas miskin terdiri dari peetani, tukang-tukang, dan para penghasil barang, dan mereka ini tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi barang yanag mereka hasilkan sendiri. Cara ini dimasksudkan untuk membantu kelompok kaya agar selalu kaya dengan mengeksploitasi kelompok orang-orang miskin. dan yang paling berkuasa dalam penerrapan system ini adalah para raja. Sosialisme berakar dari paham sosialis yang lahir pada abad-18. Inti dari aliran sosialisme adalah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat umum daripada kesejehateraan pribadi. Aliran ini berprinsip tentang urgensi pemerintah dalam dunia perekonomian, dimana tidak diakui adanya kepemilikan individu. Resources dan semua factor produksi; tanah, industri dan infrastruktur yang ada merupakan hak kepemilikan negara. Bahkan, segala kebijakan dan perencanaan tentang stabilitas perekonomian ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah. Abdullah bin Irqom12 ditunjuk sebagai pengurus baitul mal (sama dengan menteri keuangan) bersama dengan Abdurrahman bin Ubaid Al-Qori serta Muayqob sebagai asistennya. Setelah menaklukkan Syiria, Sawad dan Mesir, penghasilan baitul mal meningkat (Kharaj dari Sawad (Irak) mencapai seratus juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar). Untuk mewujudkan keberhasilan pengawasan harta maka khalifah Umar menerapkan independensi perangkat pengwasan baitul mal dari kekuasaan kekuasaan eksekutif (para wali) dan bersandar pada sistem pemisahan tugas administrasi dan tugas-tugas akutansi dalam perangkat negara. Sedangkan dalam hal mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
·         Departemen Pelayanan Militer.
Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.

·         Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalau pun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.

·         Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran
Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.

·         Departemen Jaminan Sosial.
Departemen ini menyimpan daftar bantuan untuk mereka fakir yang menerita dan miskin. tujuan dari depertmen ini adalah agar tidak seoangpun di negeri ini terabaikan kebutuhan hidupnya. semua orang yang sakit, usia lanjut, cacat, yatim piatu, janda atau oleh karena sebab lain sehingga tidak mampu memperoleh penghidupan sendiri diberi bantuan keuangan secara tahunan dari baitu mal.

Properti baitul mal dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi, merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan tunjngan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar untang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersial. Pemberian tunjangan tersebut merupakan sesuatu yang Adalah orang yang selama hidupnya Nabi menyimpan data mengenahi suku-suku dan sumber airnya serta keluarga anshar. pertama dalam sejarah duniad dimana pemerintah menyandang tanggung jawab
pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian warganya. Bersamaan dengan reorganisasi lembaga baitul mal, sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara Islam, yakni fungsi jaminan sosial, Khalifah Umar membentuk sistem diwan yang menurut pendapat yang terkuat mualai
dipraktekkan untuk pertama kali pada tahun 20 H. Dalam rangka ini, khalifah menunjuk sebuah komite nassab ternama yang tyerdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sesnus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan golongannya. Daftar tersebut tersebut disusun secara berurutan dimulai dari orang-orang yang
mempunyai hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad SAW, para shabat yang ikut perang badar dan uhud, para imigran ke Abysinia dan madinah, para pejuang Qodisiyah atau orang-orang yang menghadiri perjanjian Hudaibiyah dan seterusnya.[4]



REFERENSI

Hidayatul Firdaus, dwi, ANALISIS KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB PRESPEKTIF BISNIS SYARIAH Jurusan Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) At-Tahdzib Jombang, vol. Vol.1 Nomor 2 Tahun 2013.
Ja’farian, Rasul, Sejarah Islam.
syarifuddin, israil, Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab STIE Muhammadiyah Tanjung Redeb, vol. Volume 12 Nomor 1 APRIL 2011.



[1] dwi Hidayatul Firdaus, "Analisis Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab Prespektif Bisnis Syariah" Jurusan Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) At-Tahdzib Jombang, vol. Vol.1 Nomor 2 Tahun 2013.
[2] Rasul Ja’farian, Sejarah Islam.
[3] Ibid.
[4] israil syarifuddin, "Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab" STIE Muhammadiyah Tanjung Redeb, vol. Volume 12 Nomor 1 APRIL 2011.

0 Response to "Tulisan Artikel tentang KEBIJAKAN EKONOMI pada masa khalifah UMAR BIN KHATTAB "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel