KEKERASAN YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
KEKERASAN YANG TERJADI DALAM
RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENYEBABKAN
TEKANAN MENTAL PADA KORBAN ( ANGGOTA KELUARGA)
Arifin Dwi Saputra
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Jurai Siwo Metro
E-mail:
Arypindwisaputra1510@gmail.com
Abstrak
Salah satu tempat yang dapat terjadinya kekerasan yaitu di dalam
rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan hal yang tidak
lazim lagi dan masih sering terjadi di dalam rumah tangga, Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) dapat menimpa siapa saja di dalam rumah tangga, baik suami,
istri, anak, pembantu rumah tangga atau siapapun yang tinggal dan menetap dalam
satu rumah, Pelaku maupun korbannya akan mudah dilihat ataupun dikenali. Padahal
Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga,
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi antara suami isteri, orang tua dengan
anak dan lain-lain yang masih dalam ruang lingkup keluarga. KDRT terhadap anak dapat
berakibat fatal pada pergaulan dan mental anak, anak akan sangat tertekan dan
sangat mudah terpengaruh pergaulan-pergaulan bebas yang ada di lingkungannya.
KDRT terhadap isteri adalah permasalahan yang memiliki kompleksitas yang lebih
tinggi dari pada kekerasan lainnya, karena antara pelaku dan korban berada pada
ikatan perkawinan. Sementara perkawinan dipandang oleh masyarakat sebagai
ikatan yang sakral antara dua pribadi yang diikat dan dipenuhi dengan berbagai
norma meliputi norma hukum, sosial, budaya dan norma agama.
Kata
kunci : Kekerasan,
pergaulan bebas, dan kompleksitas
Abstract
Study of Islam in the western world is growing very rapidly, the
study of Islam in the west known by the term Islamic Studies, to learn
something about religion or related to study religion called Islam or Islamic
studies. Islam is the most perfect among religions has been sent down before
Islam. Prophet Muhammad was a prophet who received revelation treatise or allah
swt for disyi'arkan Islamic religion throughout mankind, he was guided by the
scriptures that Al Qur'anul Karim. Islam teaches good life in terms of any
kind, appreciative person and his work through the development of science and
technology, the same attitude does not discriminate in meeting the needs of
physical and spiritual, have a sense of social concern, be open, have the
quality, togetherness and kinship and tolerance for others. Islam is the
historicity means anything done or practice by living things (human) in daily
life, because therein Islamic disciplines include Islamic studies or Islamic
studies. Hopefully with this article each person can know the history of the
development of islami the western reigon.
Keywords : islam, islamic sciencies, histoticity
A.
Pendahuluan
Allah swt telah
menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin yang berbeda yaitu laki-laki dan
perempuan, Dan allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan dalam
satu ikatan yaitu sebuah pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu naluri
manusia, karena dengan adanya pernikahan tumbuh rasa saling memiliki, memberi,
dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan
rahmah (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin).
Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir batin atau
kesejahteraan materil immateril bagi segenap anggota keluarga yang terdiri dari
suami isteri anak dan segenap keluarga besar suami isteri (Ali Imron). Unifikasi laki-laki dan perempuan dalam lembaga perkawinan
diharapkan akan mewujudkan bangunan keluarga yang kokoh, tenteram, penuh cinta
kasih dan sejahtera. Keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah merupakan suatu
model atau performance keluarga yang dicita-citakan oleh setiap orang. Menurut
teori nature adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan adalah
kodrat yang harus diterima. Perbedaan biologis itu memberikan indikasi dan
implikasi bahwa di antara kedua jenis kelamin tersebut memiliki peran dan tugas
yang berbeda.(Rabiatul Adawiyah) Di beberapa negara, masalah kekerasan
terhadap perempuan khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah direspon
dengan baik. Kejahatan KDRT ini dapat dibawa ke pengadilan dan mereka yang
menjadi korban difasilitasi dalam proses hukum khusus dalam menuntut hak-hak
dan kompensasi yang dibutuhkannya. Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan
Undang-Undang mengenai KDRT ini di antaranya Malaysia memberlakukan Akta
Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia,
Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Bagaimana di Indonesia?
Indonesia juga sudah melakukan upaya kongkrit untuk melindungi korban kekerasan
dalam rumah tangga melalui Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Tindak Kekerasandalam Rumah Tangga (PKDRT). Kenyataannya, enam tahun setelah
diterbitkanya undang-Undang ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan
masih cukup tinggi. (Tasriani) Kekerasan di dalam rumah tangga adalah
kasus yang paling sering terjadi di Indonesia tentunya ini juga termasuk
tentang gender. Sebelum mngetahui apa penyebab kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) kita harus mengerti atau memahami Apa itu KDRT? Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama pada
perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum dalam
ruang lingkup rumah tangga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan
seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga akan tetapi masyarakat
masih banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata-mata kekerasan fisik, pada
umumnya di Indonesia para korban KDRT kebanyakan masih menerima perlakuan
kekerasan fisik yang di lakukan pelaku kepada korban, hal itu dapat menyebabkan
tekanan mental terhadap korban bila KDRT terjadi berulang-ulang. Padahal seorang suami isteri
mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan berumah tangga dan
pergaulan hidup di dalam masyarakat serta berhak untuk melakukan perbuatan
hukum ( Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974). Untuk itu dalam suatu perkawinan
seharusnya tidak boleh ada kekerasan. Namun dalam kenyataannya terkadang tidak
dapat terhindar adanya perselisihan bahkan sampai menjurus kepada tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.( Rr. Rina Antasari) Untuk itu dalam suatu perkawinan seharusnya tidak boleh
ada kekerasan, Namun dalam kenyataannya terkadang tidak dapat terhindar adanya
perselisihan bahkan sampai menjurus kepada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dari fenomena yang ada, Kemudian permasalahan dikemas menjadi 2(dua) yakni: pertama,
apa yang menyebabkan KDRT? Dan
permasalahan kedua, bagaimanakah Hukum KDRT serta kaitannya dengan UU
nomor 23 Tahun 2004? kajian ini merupakan kajian yang sangat penting untuk mengetahui
gambaran Selanjutnya, ingin menemukan permasalahan KDRT serta hubunganya dengan
keberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004. Di sisi lain mempelajari dan memahami ini
penting sebagai sumbangan pemikiran dalam memperkaya khasanah keilmuan bidang
sosial, hukum dan kajian gender. Selanjutnya diharapkan dapat memberikan
masukan bagi korban-korban KDRT dan memberi gambaran solusi penanggulangan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Indonesia umumnya dalam membuat kebijakan
yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap kasus-kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). Selain KDRT ada istilah lain yaitu Bullying, Bullying adalah
perilaku agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat
terhadap individu atau kelompok yang lebih lemah, yang bertujuan untuk
menyakiti dan dilakukan secara berulang-ulang. Penelitian sebelumnya menemukan
bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang berperilaku bullying, yaitu
faktor internal dan respon eksternal. Faktor internal antara lain, kemampuan
berempati, kemampuan mengendalikan diri, sikap terhadap perilaku kekerasan, dan
sikap terhadap permusuhan. Sedangkan faktor eksternal antara lain, pola asuh
orangtua, kelekatan antara anak dan orangtua, iklim sekolah, dan lingkungan.(Sri
Wahyuni & Yulita Kurniawaty Asra) Terjadinya KDRT terhadap anak
bisa menyebabkan mental anak sedikit terganggu, (Malekpour 2007) mengatakan bahwa
hubungan antara orangtua dan anak pada awal kehidupan anak berpengaruh terhadap
kematangan otak anak.Anak yang memperoleh kelekatan yang aman (secure attachment)
memiliki pertumbuhan dan kematangan otak yang lebih baik, sedangkan anak
yang mengalami kelekatan yang tidak aman (insecure attachment) cenderung
mengalami psikopatologi. (Sri Wahyuni & Yulita Kurniawaty Asra) KDRT
merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Pengertian KDRT
menurut pasal 1 UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun
2004 adalah ”Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual,
psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam
lingkup rumah tangga”. Lingkup kekerasan dalam rumah tangga dilihat dari aspek
person atau pelaku, yaitu mereka yang tinggal di dalam rumah tangga
pelaku. Menurut pasal 2 UU PKDRT lingkup rumah tangga adalah suami, istri
dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana
yang dimaksud karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan
dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Ada beberapa jenis KDRT
yaitu 1) kekerasan fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit atau luka berat. 2) Kekerasan
psikis, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat
pada seseorang. 3) Kekerasan seksual, meliputi: pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
atau pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah
tangganya, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam
lingkungan rumah tangganya dengan orang lain untuk stujuan komersial dan
atau tujuan tertentu. Peningkatan jumlah kasus KDRT tersebut
dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor budaya, ideologi,
sampai pada kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap permasalahan KDRT,
bahkan KDRT masih dianggap sebagai permasalahan biasa dalam rumah tangga. Hal
yang tidak kalah penting, masalah ekonomi juga menjadi pemicu yang signifikan
terhadap kasus KDRT ini. Bahkan jika dilihat dari perspektif kultural, terutama
berdasarkan kultur kekerabatan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga secara
signifikan tidak berpengaruh terhadap tidak berlakunya kasus tersebut.(Silfia
Hanani)
B.
Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Anak
Peran orang tua dalam mendidik anak itu sangat penting dari usia
dini hingga dewasa, apapun yang dikatakan dan dilakukan oleh setiap orang tua
pasti akan dilakukan oleh anaknya. Seperty Pendidikan, pembiasaan, perlakuan
dan pola asuh yang diberikan orangtua memberikan pengaruh dan sugesti yang kuat
kepada anak untuk memerankan peran yang dipilih orangtua. Pemilihan busana,
permainan dan perlengkapan wanita untuk anak lelaki memberikan dampak
psikologis dan pada akhirnya anak merasa nyaman dengan identitas jenis
kelaminnya.( Mutimmatul Faidah, Husni Abdullah) Tapi kebanyakan
orang tua pada zaman sekarang mendidik anak dengan kekerasan seperty mencubit,
memukul, menendang dan lain-lain. Kekerasan
terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan
emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan
Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau
serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya
yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan
ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah
anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di
lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Kebanyakan pelaku
pelecehan seksual adalah orang yang kenal dengan korban mereka; sekitar 30%
adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu, paman atau
sepupu, sekitar 60% adalah kenalan teman lain seperti keluarga, pengasuh anak,
atau tetangga, orang asing adalah yang melakukan pelanggar hanya sekitar 10% dari
kasus pelecehan seksual anak. Kekerasan dalam rumah tangga sangat berpengaruh
terhadap mental anak, seharusnya orang tua menghindari KDRT terhadap anak
karena keharmonisan keluarga sangat membantu perkembangan pola pikir anak untuk
hal yang postif. Akan tetapi keluarga atau orang terdekat dengan anak justru
merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Bahkan kasus kekerasan
yang dilakukan keluarga dalam banyak kasus termasuk kategori berat dan
berakibat fatal pada anak, seperty pembunuhan penyiksaan hingga meneyebabkan
tekanan mental cacat seumur hidup atau bahkan sampai meninggal dunia. Selain
kasus kekerasan fisik kasus hubungan seksusal sedarah juga merajalela atau
selalu terjadi berulang kali di Indonesia Keluarga merupakan suatu lembaga pendidikan
yang pertama dan utama, yang eksistensinya sangat menentukan akan masa depan
suatu keidupan keluarga tentunya terhadap anak. Keluarga Merupakan suatu wadah
dan tempat persemaian tumbuh dan berkembangnya anak-anak (keluarga) secara
keseluruhan. Oleh karena itu, suatu kehidupan keluarga inti yang terdiri dari
seorang ayah bersama isterinya merupakan pusat paling awal dan sangat
menentukan dalam proses pembinaan, pendidikan dan pembentukan kepribadian anak
sejak dini, bahkan sejak masih dalam kandungan sekalipun. Di sinilah anak
pertama kalinya memperoleh pengalaman dan sentuhan pendidikan, baik secara
fisik maupun secara moral spiritual, yang pada gilirannya pengalaman-pengalaman
itu akan sangat mewarnai corak kehidupan kepribadiannya di masa-masa selanjutnya.
Karena segala sesuatu yang pernah di alami oleh anak semasa kecil (dalam
kandungan) itu akan tertanam di dalam jiwanya (rohaninya) sedemikian kuat.
Sebagaimana salah seorang tokoh dibidang pendidikan dan ilmu psikologi
perkembangan di masa Romawai kuno, bernama Quintilianus dikatakan bahwa
‘kesan-kesan yang diperoleh anak ketika masih kecil akan tertanam secara
mendalam dan menjadi milik abadi di dalam jiwanya.( Syafi’ah Sukaimi)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak biasanya
pelanggaran KDRT terhadap anak seperty menendang, memukul, mencambak, dan
lain-lain, biasanya KDRT terhadap anak sering terjadi di kalangan anak
perempuan. Orang tua beranggapan bahwa anaknya adalah hak milik dan
tanggung jawabnya, seperty kalimat ini “
ini anak saya mau saya apa-apakan ya terserah saya!” kalimat ini adalah
kalimat yang sering muncul atau sering di ucapkan oleh pelaku kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) terhadap anak, orang tua sangat semena-mena dalam mendidik
anak hingga ia berhak melakukan apa saja kepada anaknya, termasuk membanting
atau memukulnya karna kesal yang menyebabkan anak menjadi cacat mental atau
bahkan sampai meninggal dunia. Anak sering dibelenggu oleh aturan-aturan orang
tua yang tidak rasional dan tanpa menghargai keberadaan anak, anak juga
memiliki hak dan kewajiban. Contoh hak untuk bermain, hak untuk bergaul dengan
teman dan lain-lain. Sewenang-wenangan orang tua terhadap anak masih sering
terjadi di desa maupun di kota. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya
dilakukan oleh orang tua terhadap anak tetapi juga sering terjadi kekerasan
seseorang yang paling dekat dengan anak seperty kakak, sodara dan lain-lain
yang masih dalam lingkup keluarga. Seorang alligator (pemangsa buas) atau
penindas anak di dalam rumah tangga ada bisa jadi orang paling dekat dengan anak. Jika KDRT terhadap anak terjadi
berulang ulang akan berakibat fatal terhadap mental dan ahlak. Perlunya
pembelajaran yang lebih untuk anak terutama anak di usia dini seorang anak. perlu
adanya suatu metode, strategi, dan media pembelajaran akhlak yang baik, benar,
praktis, dan menyenangkan sehingga dapat menyeimbangkan kecerdasan otak kiri
dan otak kanan. Ketika kecerdasan otak kiri dan kanan seorang anak seimbang,
berarti anak tersebut memanfaatkan dua belahan otak tersebut. Bukan hanya
pendidikan mensyaratkan sotak, tetapi juga karena pendidikan memiliki tujuan
mengoptimalkan otak, Tidak saja untuk aspek rasional kognitif, tetapi juga
emosi, fisik, dan spiritual.( Dedi Wahyudi)
C.
Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan (Istri)
Cukup sulit untuk memberikan suatu
gambaran umum tentang kaum perempuan di dunia muslim karena kondisi mereka yang
bervariasi karena adanya perbedaan budaya, sosial, politik, dan ekonomi (Andri
Rosadi). Kasus kekerasan dalam
rumah tangga yang dialami oleh kaum perempuan sering kali dianggap sebagai
persoalan individu padahal saat ini telah menjadi kasus global yang mengundang
perhatian berbagai kalangan.
Menurut laporan World Health Organization (WHO), antara 40 hingga 70
persen perempuan di dunia meninggal akibat kekerasan yang terjadi dalam rumah
tangga.(Silfia Hanani) Dalam pandangan Stoler (Moore, 1998: 82)
perempuan yang bekerja di ranah publik berlandaskan pada motivasi yang beragam,
alasan utama adalah untuk kepentingan ekonomi rumah tangga.(Sigit
Ruswaningsih) Yang sebenarnya itu tugas seorang laki-laki untuk
menafkahi keluarganya, karna laki-laki adalah seorang kepala rumah tangga. Kenyataan
miris tersebut sesungguhnya sangat bertentangan dengan ajaran agama dan moral
manapun di dunia ini. Kekerasan dalam rumah
tangga yang selama ini terjadi dapat dikatakan sebagai suatu fenomena gunung
es. Artinya bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini
terekspose ke publik hanya puncaknya saja. Persoalan kekerasan dalam rumah
tangga yang muncul dalam sebuah keluarga lebih banyak dianggap sebagai sebuah
permasalahan yang sifatnya pribadi dan harus diselesaikan dalam lingkup rumah
tangga (bersifat tertutup dan cendrung ditutup tutupi). Kekerasan dalam
rumah tangga sssering kali terjadi di indonesia, kebanyakan kaum perempuan yang
menjadi korbannya. kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan
berakibat tekanan mental biasanya seorang pasangan yang sudah ada ikatan pernikahan
apalagi sekarang banyak pernikahan di usia dini, itu salah satu penyebab
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apalagi munculnya kasus perceraian di
sebagian wilayah cenderung disebabkan oleh perkawinan usia muda dan rendahnya pendidikan.
Karena itu implikasi perceraian dapat dikatakan masih sebatas dalam lingkungan
keluarga, yaitu menyangkut hubungan antara kedua pihak keluarga, pengasuhan dan
pendidikan anak, serta nafkah keluarga Banyak sekali faktor yang menyebabkan
kekerasan dalam rumah tangga.(Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis
Hayatuddin) kekerasan dalam rumah
tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta merupakan bentuk diskrimansi. Kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga. Perempuan
sebagai ibu rumah tangga merupakan peran yang sangat penting artinya dalam
pembentukan keluarga sejahtera sebagai unit terkecil dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.Perempuan juga mempunyai prototipe sebagai makhluk
Tuhan yang lemah dan identik dengan kelembutan karena perempuan mempunyai
naluri keibuan untuk memberi kasih saying dan ketenteraman dalam keluarganya. (Sitti
Rahmah) era globalisasi menuntut peran kaum perempuan berstatus ganda.
Selain sebagai ibu dan istri juga menuntutnya bekerja di luar rumah sebagai
perempuan karir. Kondisi ini bukan dianggap sebagai pemberat bagi kaum
perempuan dalam menjalankan kehidupannya, bahkan dianggap sebagai pembebas.
Pasalnya selama ini kaum perempuan dianggap tabu untuk keluar rumah sehingga
mengekang dirinya dalam berbagai aktivitas. Adanya pengekangan Ini menjadikan
kaum perempuan tidak dianggap setara dengan kaum laki-laki. Dengan keterbatasan
keluar dan bekerja dapat diartikan bahwa kaum perempuan tidak diberi kesempatan
sama untuk mengembangkan kemampuan sebagaimana kaum laki-laki. Kenyataan ini
dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap
perempuan.Lihatlah betapa kaum perempuan dengan tiadanya kebebasan untuk
berkarir hanya berkisar pada tiga tempat, rumah, dapur, dan kasur. (Sitti
Rahmah) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri berhujung
pada perceraian, munculnya kasus perceraian di sebagian wilayah cenderung
disebabkan oleh perkawinan usia muda dan rendahnya pendidikan. Karena itu
implikasi perceraian dapat dikatakan masih sebatas dalam lingkungan keluarga,
yaitu menyangkut hubungan antara kedua pihak keluarga, pengasuhan dan
pendidikan anak, serta nafkah keluarga. Faktor utama perceraian masih masalah
ekonomi. Di mata istri suami dianggap kurang dalam memnuhi nafkah lahir.
Sedangkan di mata suami, istri tidak mau bersyukur. (Muhammad Julijanto,
Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin) Karena salah dalam
mempersepsi, akhirnya suami dan istri putus dalam komunikasi dan terjadi kasus
kekeraan dalam rumah tangga (KDRT) munculnya KDRT bisa disebabkan karena
Keduanya merasa paling benar dalam masalah apapun. Kalau hal ini tidak
diselesaikan, ujungnya ada perceraian. jika Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap istri masih terus berlanjut maka akan berakibat fatal bagi
keduanya dan anak (jika sudah
mempunyai anak). Dampak
kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya
tidak jarang berujung dengan perceraian karena setiap kekerasan yang
dilakukan didalamnya akan mempengaruhi emosi fisik dan psikis korban,
Namun pengaruh secara khusus bila seseorang mengalami KDRT akan
berdampak pada fisik dan Psikis korban, yaitu secara fisik, bagi korban
yang mengalami kekerasan secara fisik akan terlihat dari perubahan
bentuk fisik, misalnya lebam pada permukaan kulit, memar, luka, patah
tulang, sehingga berdampak pada kecacatan, kehilangan fungsi
alat tubuh atau indra, kerusakan pada organ reproduksi anak bahkan
kematian. Secara psikis, korban yang mengalami
kekerasan secara psikis dapat mengalami gangguan jiwa dari ringan
sampai berat, antara lain anak menjadi tidak percaya diri
dalam pergaulan sosial, stress, a-sosial, tidak peduli dengan
lingkungan, menyendiri, depresi, dendam dan emosi yang tidak stabil. feminisme multicultural didasarkan pada pandangan
bahwa didalam satu negara (misal Amerika) semua perempuan tidak diciptakan atau
dikontruksi secara setara. Bergantung pada ras dan kelas, usia, agama,
pendidikan, pekerjaan, sosial dan budaya. (Syamsudini)
D.
Jenis-Jenis
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Ada beberapa jenis KDRT yaitu kekerasan fisik, adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kekerasan psikis, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau
penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual, meliputi: pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga tersebut dan atau pemaksaan
hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya, serta pemak
saan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkungan rumah
tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan
tertentu. Dampak
kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya
tidak jarang ber ujung dengan perceraian karena setiap kekerasan yang
dilakukan didalamnya akan mempengaruhi emosi fisik dan psikis korban,
data terakhir dari setiap Pengadilan Agama yang ada di Kabupaten/kota se
Provinsi Banten angka perceraian pada tahun 2011 sebanyak 10%
dilatarbelakangi oleh adanya KDRT. Namun pengaruh secara khusus bila
seseorang mengalami KDRT akan berdampak pada fisik dan Psikis
korban, yaitu secara fisik, bagi korban yang mengalami kekerasan secara fisik
akan terlihat dari perubahan bentuk fisik, misalnya
lebam pada permukaan kulit, memar, luka, patah tulang, sehingga
berdampak pada kecacatan, kehilangan fungsi alat tubuh atau indra,
kerusakan pada organ reproduksi anak bahkan kematian. Secara psikis, korban yang mengalami kekerasan secara psikis
dapat mengalami gangguan jiwa dari ringan sampai berat, antara lain
anak menjadi tidak percaya diri dalam pergaulan sosial,
stress, a-sosial, tidak peduli dengan lingkungan, menyendiri,
depresi, dendam dan emosi yang tidak stabil. Secara seksual, korban kekerasan
dalam rumah tangga sebagai akibat kekerasan seksual terkadang
mengalami gangguan fungsi reproduksi, selain itu berdampak terhadap
jiwa korban sehingga korban mengalami trauma yang amat sangat dan
tidak percaya diri dalam menatap masa depannya. Keluarga merupakan
institusi pertama dan utama dalam membentuk sistem nilai
dalam menanggulangi segala permasalahan yang menyangkut kekerasan
terhadap perempuan. meskipun keluarga merupakan unit terkecil
masyarakat, namun keluarga banyak mempe ngaruhi Perjalanan hidup
seseorang. Pada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan
misalnya Selalu disebut bahwa keluarga yang tidak peduli dan tidak
melakukan pembina an kepada pelaku kekerasan tersebut
tentang nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dampak
fornografi. Selain itu kestabilan dan keharmonisan keluarga
perlu ditanamkan kepada setiap anggota keluarga
guna memiliki pemahaman nilai-nilai luhur (agama)
untuk saling mengasihi, membantu, menghormati dan menjaga perasaan orang lain. Penanaman nilai-nilai kehidupan pada anggota
keluarga hendaknya dimulai ketika mem bentuk keluarga baru,
dalam keluarga Muslim 1 pasang suami-istri pada saat dinikahkan
diharuskan membaca dan memahami sighat taklik yang
mengandung nilai-nilai tanggungjawab bahwa seorang suami harus memiliki
tanggung jawab untuk menafkahi, memiliki tanggung jawab untuk tidak
menelantarkan dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi.
E.
Penyebab
Timbulnya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Secara
singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan, yaitu
perempuan mempunyai hak untuk bekerja selama ia membutuhkannya atau pekerjaan
itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
Selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta
mereka dapat memelihara agamanya dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak
negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya(Agustin Hanapi.) Fenomena
kekerasan dalam rumah tangga hampir setiap hari terbit dan hadir dalam surat
kabar, televisi, maupun radio. Pemberitaaan ini membuat ketakutan dan membuat
hati menjadi miris. Lalu pertanyaannya kenapa hal ini bisa terjadi dengan
begitu mudah? Apakah ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang sudah modern
dan canggih atau suatu peringatan kepada manusia bahwa ini adalah tanda-tanda
akhir zaman? Banyak faktor yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga, dan
ini harus Anda hindari agar hal tersebut tidak terjadi di keluarga Anda. Dimasa
sekarang ini tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis,
seksual dan penelantaran semakin sering terjadi pada perempuan terutama pada
istri dan anak perempuan. Beberapa Penyebab terjadinya kekerasan terhadap
perempuan anatara lain karena beberapa hal :
·
Berbicara keras dan menyakitkan
Perilaku ini
sangat penting dan mutlak harus Anda hindari terhadap semua anggota keluarga.
Berbicara keras dan lantang akan membuat si pendengar sakit hati lain halnya
dengan berbicara yang sopan akan membuat lawan bicara Anda menjadi simpatik.
Dengan demikian akan terhindar dari kesalahpahaman yang membuat percekcokan
dalam keluarga Anda.
·
Tidak sabar
Faktor
berikutnya adalah ketidaksabaran, karena itu adalah tolak ukur dalam hal Anda
melakukan tindakan. Dalam kehidupan berkeluarga pasti tidak lepas dari
kesalahan. Jika mendapati dalam keluarga Anda berbuat suatu kesalahan jangan
sekali-sekali memvonisnya. Berikan kesempatan kepada yang bersangkutan
berbicara untuk menyampaikan argumennya. Kemudian berikan nasihat atau petuah
dengan nada yang santun dan bijak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
·
Sifat ego
Sifat
egoisme hanya akan mendorong hati Anda menjadi keras kemudian muncul perilaku
arogan dan semena-mena terhadap orang lain. Jauhkan sifat tersebut dari
kehidupan Anda. Karena jika sifat egoisme tersebut terus bersarang dan
mengendap dalam hati manusia lama kelamaan akan bermunculan jenis-jenis
penyakit hati antara lain sifat keras kepala sulit menerima nasihat orang lain,
iri hati, dendam, dan lain sebagainya. Jauhkan sifat-sifat seperti itu dari
kehidupan Anda.
·
Ekonomi
Salah satu
hal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi yang kurang
mapan, dalam artian kehidupan rumah tangga tersebut ekonominya masih labil.
Sehingga dengan keadaan yang seperti itu akan timbul berbagai perselisihan
dalam rumah tangga Anda sehari-hari karena tuntutan dari pasangan atau dari
anak Anda tidak terpenuhi. Jadi sebelum Anda melaksanakan hidup berumah tangga
sebaiknya persiapkan kemampuan finansial Anda untuk bisa memenuhi kebutuhan
hidup yang layak.
·
Mencari kambing hitam
Ketika Anda
mendapatkan masalah yang besar di dalam pekerjaan yang membuat pikiran kacau,
jangan sekali-kali melampiaskan ke dalam rumah karena anggota keluarga tidak
tahu apa-apa. Selesaikan masalah dalam pekerjaan Anda dan jangan campur aduk ke
dalam keluarga. Alangkah baiknya jika Anda berdiskusi, mungkin pasangan Anda
mempunyai jalan keluar tentang masalah Anda.
·
Tidak ada budaya demokrasi dalam
rumah tangga
Di dalam
keluarga, suami mempunyai tugas menjadi kepala keluarga namun tidak semua hal
yang dilakukan itu benar. Jika suami salah dalam menyampaikan atau melakukan
sesuatu, sebagai istri jangan ragu untuk membenarkan. Begitu juga sebaliknya
jika istri salah melakukan sesuatu, kewajiban suami untuk mengarahkan ke jalan
yang benar. Dengan ucapan yang lemah lembut maka akan mudah diterima oleh
pasangan dan tidak sampai membuat sakit hati.
·
Kurang terbuka dalam keluarga
Kurang
terbuka adalah salah satu hal yang dapat membuat tidak harmonisnya kehidupan
berumah tangga. Jika Anda mempunyai masalah di luar, jangan dipikirkan sendiri,
itu akan membuat beban Anda menjadi semakin besar. Berkomunikasi tentang
masalah yang diterima kepada pasangan Anda dan menemukan solusinya bersama-sama
itu akan meringankan beban masalah Anda.
·
Pergi keluar rumah tanpa alasan
Dalam kasus
ini banyak contoh dilakukan oleh anak-anak yang beranjak dewasa dan masih
labil. Sebagai orang tua, Anda harus lebih ketat dalam menjaga dan mengawasi
putra-putri Anda saat akan keluar rumah. Dengan memberikan arahan-arahan
tentang hal negatif dan positif di luar rumah, maka putra-putri Anda akan
berpikir dan menjauhi hal-hal negatif yang Anda larang.
·
Berprasangka buruk
Berprasangka
buruk terhadap pasangan akan membuat rasa tidak nyaman dalam rumah tangga. Sifat
ini akan menjadikan rasa tidak percaya terhadap semua hal yang dilakukan
pasangan. Dengan berpikiran yang baik terhadap pasangan akan menumbuhkan rasa
saling percaya dalam kehidupan berumah tangga dan ini akan menambah
keharmonisan dalam keluarga.
Dampak dari kekerasan dalam rumah
tangga sangat luas tidak hanya perempuan korban secara langsung, namun juga
berdampak pada anak-anak. Dampak langsung yang dialami bisa berupa luka fisik,
kehamilan yang tidak diinginkan, hilangnya pekerjaan dll. Sedangkan dampak
dalam jangka panjang misalnya perempuan korban dapat mengalami gangguan psikis
seperti hilangnya percaya diri, ketakutan yang berlebihan. Secara psikologis
tentu akan muncul rasa takut hingga depresi. Kekerasan memang berdampak sangat
luas, melihat dampak yang muncul akibat terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, maka serangkaian kegiatan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
sangat penting untuk diimplementasikan secara komprehensip.
F.
Simpulan
Kekerasan dalam
Rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama pada perempuan yang
berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum dalam ruang
lingkup rumah tangga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual,
kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga akan tetapi masyarakat masih
banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata-mata kekerasan fisik, pada
umumnya di Indonesia para korban KDRT kebanyakan masih menerima perlakuan
kekerasan fisik yang di lakukan pelaku kepada korban, hal itu dapat menyebabkan
tekanan mental terhadap korban bila KDRT terjadi berulang-ulang. Di Indonesia, penanggulangan kasus KDRT telah dilakukan dengan
serius oleh pemerintah, salah satunya ditandai dengan lahirnya undang-undang no
23 tahun 2004. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan kasus
KDRT. Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat,
atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan
upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya (pasal 15) Namun untuk kejahatan
kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam
relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya
korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga
kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada
keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada
pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2). Dalam hal korban adalah seorang anak,
laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang
bersangkutan (pasal 27). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari undang-undang
ini dibentuk ruangan khusus di setiap kepolisan daerah provinsi. Di samping
akibat masalah KDRT yang masih dianggap sebagai permasalahan yang biasa dan
domestik oleh masyarakat Indonesia, maka upaya-upaya pencegahan supaya kasus
ini tidak meluas. sangat diperlukan dengan pendekatan-pendekatan kultural juga,
salah satunya harus dilakukan dengan pendekatan institusi lokal, karena
institusi lokal dianggap institusi yang dekat dengan masyarakat lapisan paling
asas. Pendekatan seperti ini, sangat berfungsi untuk mengatasi kasus-kasus KDRT
yang bergelinding di dalam masyarakat. Semoga artikel tentang kekerasan dakam
rumah tangga (KDRT) dapat bermanfaat bagi kita semua jauhi KDRT hidup
sejahtera, bahagia dengan Kedamaian.
Arifin Dwi Saputra
Pegiat Pemuda Desa Sukadamai Lampung Selatan
0 Response to "KEKERASAN YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) "
Post a Comment