KEKERASAN YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)



KEKERASAN YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)  YANG MENYEBABKAN TEKANAN MENTAL PADA KORBAN ( ANGGOTA KELUARGA)

Arifin Dwi Saputra
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro
E-mail: Arypindwisaputra1510@gmail.com

Abstrak
Salah satu tempat yang dapat terjadinya kekerasan yaitu di dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan hal yang tidak lazim lagi dan masih sering terjadi di dalam rumah tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat menimpa siapa saja di dalam rumah tangga, baik suami, istri, anak, pembantu rumah tangga atau siapapun yang tinggal dan menetap dalam satu rumah, Pelaku maupun korbannya akan mudah dilihat ataupun dikenali. Padahal Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga, Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi antara suami isteri, orang tua dengan anak dan lain-lain yang masih dalam ruang lingkup keluarga. KDRT terhadap anak dapat berakibat fatal pada pergaulan dan mental anak, anak akan sangat tertekan dan sangat mudah terpengaruh pergaulan-pergaulan bebas yang ada di lingkungannya. KDRT terhadap isteri adalah permasalahan yang memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dari pada kekerasan lainnya, karena antara pelaku dan korban berada pada ikatan perkawinan. Sementara perkawinan dipandang oleh masyarakat sebagai ikatan yang sakral antara dua pribadi yang diikat dan dipenuhi dengan berbagai norma meliputi norma hukum, sosial, budaya dan norma agama.
Kata kunci : Kekerasan, pergaulan bebas, dan kompleksitas

Abstract
Study of Islam in the western world is growing very rapidly, the study of Islam in the west known by the term Islamic Studies, to learn something about religion or related to study religion called Islam or Islamic studies. Islam is the most perfect among religions has been sent down before Islam. Prophet Muhammad was a prophet who received revelation treatise or allah swt for disyi'arkan Islamic religion throughout mankind, he was guided by the scriptures that Al Qur'anul Karim. Islam teaches good life in terms of any kind, appreciative person and his work through the development of science and technology, the same attitude does not discriminate in meeting the needs of physical and spiritual, have a sense of social concern, be open, have the quality, togetherness and kinship and tolerance for others. Islam is the historicity means anything done or practice by living things (human) in daily life, because therein Islamic disciplines include Islamic studies or Islamic studies. Hopefully with this article each person can know the history of the development of islami the western reigon.
Keywords : islam, islamic sciencies, histoticity

A.           Pendahuluan
Allah swt telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan, Dan allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan dalam satu ikatan yaitu sebuah pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya pernikahan tumbuh rasa saling memiliki, memberi, dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin). Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir batin atau kesejahteraan materil immateril bagi segenap anggota keluarga yang terdiri dari suami isteri anak dan segenap keluarga besar suami isteri (Ali Imron). Unifikasi laki-laki dan perempuan dalam lembaga perkawinan diharapkan akan mewujudkan bangunan keluarga yang kokoh, tenteram, penuh cinta kasih dan sejahtera. Keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah merupakan suatu model atau performance keluarga yang dicita-citakan oleh setiap orang. Menurut teori nature adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan adalah kodrat yang harus diterima. Perbedaan biologis itu memberikan indikasi dan implikasi bahwa di antara kedua jenis kelamin tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda.(Rabiatul Adawiyah) Di beberapa negara, masalah kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah direspon dengan baik. Kejahatan KDRT ini dapat dibawa ke pengadilan dan mereka yang menjadi korban difasilitasi dalam proses hukum khusus dalam menuntut hak-hak dan kompensasi yang dibutuhkannya. Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai KDRT ini di antaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Bagaimana di Indonesia? Indonesia juga sudah melakukan upaya kongkrit untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga melalui Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasandalam Rumah Tangga (PKDRT). Kenyataannya, enam tahun setelah diterbitkanya undang-Undang ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. (Tasriani) Kekerasan di dalam rumah tangga adalah kasus yang paling sering terjadi di Indonesia tentunya ini juga termasuk tentang gender. Sebelum mngetahui apa penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kita harus mengerti atau memahami Apa itu KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama pada perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga akan tetapi masyarakat masih banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata-mata kekerasan fisik, pada umumnya di Indonesia para korban KDRT kebanyakan masih menerima perlakuan kekerasan fisik yang di lakukan pelaku kepada korban, hal itu dapat menyebabkan tekanan mental terhadap korban bila KDRT terjadi berulang-ulang.  Padahal seorang suami isteri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan berumah tangga dan pergaulan hidup di dalam masyarakat serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum ( Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974). Untuk itu dalam suatu perkawinan seharusnya tidak boleh ada kekerasan. Namun dalam kenyataannya terkadang tidak dapat terhindar adanya perselisihan bahkan sampai menjurus kepada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.( Rr. Rina Antasari) Untuk itu dalam suatu perkawinan seharusnya tidak boleh ada kekerasan, Namun dalam kenyataannya terkadang tidak dapat terhindar adanya perselisihan bahkan sampai menjurus kepada tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari fenomena yang ada, Kemudian permasalahan dikemas menjadi 2(dua) yakni: pertama, apa yang menyebabkan KDRT?  Dan permasalahan kedua, bagaimanakah Hukum KDRT serta kaitannya dengan UU nomor 23 Tahun 2004? kajian ini merupakan kajian yang sangat penting untuk mengetahui gambaran Selanjutnya, ingin menemukan permasalahan KDRT serta hubunganya dengan keberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004. Di sisi lain mempelajari dan memahami ini penting sebagai sumbangan pemikiran dalam memperkaya khasanah keilmuan bidang sosial, hukum dan kajian gender. Selanjutnya diharapkan dapat memberikan masukan bagi korban-korban KDRT dan memberi gambaran solusi penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Indonesia umumnya dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain KDRT ada istilah lain yaitu Bullying, Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat terhadap individu atau kelompok yang lebih lemah, yang bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara berulang-ulang. Penelitian sebelumnya menemukan bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang berperilaku bullying, yaitu faktor internal dan respon eksternal. Faktor internal antara lain, kemampuan berempati, kemampuan mengendalikan diri, sikap terhadap perilaku kekerasan, dan sikap terhadap permusuhan. Sedangkan faktor eksternal antara lain, pola asuh orangtua, kelekatan antara anak dan orangtua, iklim sekolah, dan lingkungan.(Sri Wahyuni & Yulita Kurniawaty Asra) Terjadinya KDRT terhadap anak bisa menyebabkan mental anak sedikit terganggu, (Malekpour 2007) mengatakan bahwa hubungan antara orangtua dan anak pada awal kehidupan anak berpengaruh terhadap kematangan otak anak.Anak yang memperoleh kelekatan yang aman (secure attachment) memiliki pertumbuhan dan kematangan otak yang lebih baik, sedangkan anak yang mengalami kelekatan yang tidak aman (insecure attachment) cenderung mengalami psikopatologi. (Sri Wahyuni & Yulita Kurniawaty Asra) KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Pengertian  KDRT menurut  pasal 1 UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun  2004 adalah ”Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga”. Lingkup kekerasan dalam rumah tangga dilihat dari aspek person atau pelaku, yaitu mereka yang tinggal di dalam  rumah tangga pelaku. Menurut pasal 2 UU PKDRT lingkup rumah tangga adalah suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana yang dimaksud karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Ada beberapa jenis KDRT yaitu 1) kekerasan fisik, adalah perbuatan yang  mengakibatkan rasa sakit,  jatuh  sakit atau luka berat. 2) Kekerasan psikis, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang. 3) Kekerasan seksual, meliputi: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang  menetap dalam  lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap  salah seorang dalam lingkungan rumah tangganya dengan orang lain untuk stujuan komersial  dan atau tujuan tertentu. Peningkatan jumlah kasus KDRT tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor budaya, ideologi, sampai pada kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap permasalahan KDRT, bahkan KDRT masih dianggap sebagai permasalahan biasa dalam rumah tangga. Hal yang tidak kalah penting, masalah ekonomi juga menjadi pemicu yang signifikan terhadap kasus KDRT ini. Bahkan jika dilihat dari perspektif kultural, terutama berdasarkan kultur kekerabatan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga secara signifikan tidak berpengaruh terhadap tidak berlakunya kasus tersebut.(Silfia Hanani)

B.            Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Anak
Peran orang tua dalam mendidik anak itu sangat penting dari usia dini hingga dewasa, apapun yang dikatakan dan dilakukan oleh setiap orang tua pasti akan dilakukan oleh anaknya. Seperty Pendidikan, pembiasaan, perlakuan dan pola asuh yang diberikan orangtua memberikan pengaruh dan sugesti yang kuat kepada anak untuk memerankan peran yang dipilih orangtua. Pemilihan busana, permainan dan perlengkapan wanita untuk anak lelaki memberikan dampak psikologis dan pada akhirnya anak merasa nyaman dengan identitas jenis kelaminnya.( Mutimmatul Faidah, Husni Abdullah) Tapi kebanyakan orang tua pada zaman sekarang mendidik anak dengan kekerasan seperty mencubit, memukul, menendang dan lain-lain. Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Kebanyakan pelaku pelecehan seksual adalah orang yang kenal dengan korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu, paman atau sepupu, sekitar 60% adalah kenalan teman lain seperti keluarga, pengasuh anak, atau tetangga, orang asing adalah yang melakukan pelanggar hanya sekitar 10% dari kasus pelecehan seksual anak. Kekerasan dalam rumah tangga sangat berpengaruh terhadap mental anak, seharusnya orang tua menghindari KDRT terhadap anak karena keharmonisan keluarga sangat membantu perkembangan pola pikir anak untuk hal yang postif. Akan tetapi keluarga atau orang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Bahkan kasus kekerasan yang dilakukan keluarga dalam banyak kasus termasuk kategori berat dan berakibat fatal pada anak, seperty pembunuhan penyiksaan hingga meneyebabkan tekanan mental cacat seumur hidup atau bahkan sampai meninggal dunia. Selain kasus kekerasan fisik kasus hubungan seksusal sedarah juga merajalela atau selalu terjadi berulang kali di Indonesia Keluarga merupakan suatu lembaga pendidikan yang pertama dan utama, yang eksistensinya sangat menentukan akan masa depan suatu keidupan keluarga tentunya terhadap anak. Keluarga Merupakan suatu wadah dan tempat persemaian tumbuh dan berkembangnya anak-anak (keluarga) secara keseluruhan. Oleh karena itu, suatu kehidupan keluarga inti yang terdiri dari seorang ayah bersama isterinya merupakan pusat paling awal dan sangat menentukan dalam proses pembinaan, pendidikan dan pembentukan kepribadian anak sejak dini, bahkan sejak masih dalam kandungan sekalipun. Di sinilah anak pertama kalinya memperoleh pengalaman dan sentuhan pendidikan, baik secara fisik maupun secara moral spiritual, yang pada gilirannya pengalaman-pengalaman itu akan sangat mewarnai corak kehidupan kepribadiannya di masa-masa selanjutnya. Karena segala sesuatu yang pernah di alami oleh anak semasa kecil (dalam kandungan) itu akan tertanam di dalam jiwanya (rohaninya) sedemikian kuat. Sebagaimana salah seorang tokoh dibidang pendidikan dan ilmu psikologi perkembangan di masa Romawai kuno, bernama Quintilianus dikatakan bahwa ‘kesan-kesan yang diperoleh anak ketika masih kecil akan tertanam secara mendalam dan menjadi milik abadi di dalam jiwanya.( Syafi’ah Sukaimi)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak biasanya pelanggaran KDRT terhadap anak seperty menendang, memukul, mencambak, dan lain-lain, biasanya KDRT terhadap anak sering terjadi di kalangan anak perempuan. Orang tua beranggapan bahwa anaknya adalah hak milik dan tanggung  jawabnya, seperty kalimat ini “ ini anak saya mau saya apa-apakan ya terserah saya!” kalimat ini adalah kalimat yang sering muncul atau sering di ucapkan oleh pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak, orang tua sangat semena-mena dalam mendidik anak hingga ia berhak melakukan apa saja kepada anaknya, termasuk membanting atau memukulnya karna kesal yang menyebabkan anak menjadi cacat mental atau bahkan sampai meninggal dunia. Anak sering dibelenggu oleh aturan-aturan orang tua yang tidak rasional dan tanpa menghargai keberadaan anak, anak juga memiliki hak dan kewajiban. Contoh hak untuk bermain, hak untuk bergaul dengan teman dan lain-lain. Sewenang-wenangan orang tua terhadap anak masih sering terjadi di desa maupun di kota. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan oleh orang tua terhadap anak tetapi juga sering terjadi kekerasan seseorang yang paling dekat dengan anak seperty kakak, sodara dan lain-lain yang masih dalam lingkup keluarga. Seorang alligator (pemangsa buas) atau penindas anak di dalam rumah tangga ada bisa jadi orang paling dekat  dengan anak. Jika KDRT terhadap anak terjadi berulang ulang akan berakibat fatal terhadap mental dan ahlak. Perlunya pembelajaran yang lebih untuk anak terutama anak di usia dini seorang anak. perlu adanya suatu metode, strategi, dan media pembelajaran akhlak yang baik, benar, praktis, dan menyenangkan sehingga dapat menyeimbangkan kecerdasan otak kiri dan otak kanan. Ketika kecerdasan otak kiri dan kanan seorang anak seimbang, berarti anak tersebut memanfaatkan dua belahan otak tersebut. Bukan hanya pendidikan mensyaratkan sotak, tetapi juga karena pendidikan memiliki tujuan mengoptimalkan otak, Tidak saja untuk aspek rasional kognitif, tetapi juga emosi, fisik, dan spiritual.( Dedi Wahyudi)

C.              Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan (Istri)
Cukup sulit untuk memberikan suatu gambaran umum tentang kaum perempuan di dunia muslim karena kondisi mereka yang bervariasi karena adanya perbedaan budaya, sosial, politik, dan ekonomi (Andri Rosadi). Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh kaum perempuan sering kali dianggap sebagai persoalan individu padahal saat ini telah menjadi kasus global yang mengundang perhatian berbagai kalangan. Menurut laporan World Health Organization (WHO), antara 40 hingga 70 persen perempuan di dunia meninggal akibat kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.(Silfia Hanani) Dalam pandangan Stoler (Moore, 1998: 82) perempuan yang bekerja di ranah publik berlandaskan pada motivasi yang beragam, alasan utama adalah untuk kepentingan ekonomi rumah tangga.(Sigit Ruswaningsih) Yang sebenarnya itu tugas seorang laki-laki untuk menafkahi keluarganya, karna laki-laki adalah seorang kepala rumah tangga. Kenyataan miris tersebut sesungguhnya sangat bertentangan dengan ajaran agama dan moral manapun di dunia ini. Kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terjadi dapat dikatakan sebagai suatu fenomena gunung es. Artinya bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terekspose ke publik hanya puncaknya saja. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang muncul dalam sebuah keluarga lebih banyak dianggap sebagai sebuah permasalahan yang sifatnya pribadi dan harus diselesaikan dalam lingkup rumah tangga (bersifat tertutup dan cendrung ditutup tutupi). Kekerasan dalam rumah tangga sssering kali terjadi di indonesia, kebanyakan kaum perempuan yang menjadi korbannya. kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan berakibat tekanan mental biasanya seorang pasangan yang sudah ada ikatan pernikahan apalagi sekarang banyak pernikahan di usia dini, itu salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apalagi munculnya kasus perceraian di sebagian wilayah cenderung disebabkan oleh perkawinan usia muda dan rendahnya pendidikan. Karena itu implikasi perceraian dapat dikatakan masih sebatas dalam lingkungan keluarga, yaitu menyangkut hubungan antara kedua pihak keluarga, pengasuhan dan pendidikan anak, serta nafkah keluarga  Banyak sekali faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.(Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin) kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskrimansi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Perempuan sebagai ibu rumah tangga merupakan peran yang sangat penting artinya dalam pembentukan keluarga sejahtera sebagai unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Perempuan juga mempunyai prototipe sebagai makhluk Tuhan yang lemah dan identik dengan kelembutan karena perempuan mempunyai naluri keibuan untuk memberi kasih saying dan ketenteraman dalam keluarganya. (Sitti Rahmah) era globalisasi menuntut peran kaum perempuan berstatus ganda. Selain sebagai ibu dan istri juga menuntutnya bekerja di luar rumah sebagai perempuan karir. Kondisi ini bukan dianggap sebagai pemberat bagi kaum perempuan dalam menjalankan kehidupannya, bahkan dianggap sebagai pembebas. Pasalnya selama ini kaum perempuan dianggap tabu untuk keluar rumah sehingga mengekang dirinya dalam berbagai aktivitas. Adanya pengekangan Ini menjadikan kaum perempuan tidak dianggap setara dengan kaum laki-laki. Dengan keterbatasan keluar dan bekerja dapat diartikan bahwa kaum perempuan tidak diberi kesempatan sama untuk mengembangkan kemampuan sebagaimana kaum laki-laki. Kenyataan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan.Lihatlah betapa kaum perempuan dengan tiadanya kebebasan untuk berkarir hanya berkisar pada tiga tempat, rumah, dapur, dan kasur. (Sitti Rahmah) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri berhujung pada perceraian, munculnya kasus perceraian di sebagian wilayah cenderung disebabkan oleh perkawinan usia muda dan rendahnya pendidikan. Karena itu implikasi perceraian dapat dikatakan masih sebatas dalam lingkungan keluarga, yaitu menyangkut hubungan antara kedua pihak keluarga, pengasuhan dan pendidikan anak, serta nafkah keluarga. Faktor utama perceraian masih masalah ekonomi. Di mata istri suami dianggap kurang dalam memnuhi nafkah lahir. Sedangkan di mata suami, istri tidak mau bersyukur. (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin) Karena salah dalam mempersepsi, akhirnya suami dan istri putus dalam komunikasi dan terjadi kasus kekeraan dalam rumah tangga (KDRT) munculnya KDRT bisa disebabkan karena Keduanya merasa paling benar dalam masalah apapun. Kalau hal ini tidak diselesaikan, ujungnya ada perceraian. jika Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri masih terus berlanjut maka akan berakibat fatal bagi keduanya dan anak (jika sudah mempunyai anak). Dampak kekerasan  yang  dilakukan suami terhadap  istri atau sebaliknya tidak jarang berujung dengan perceraian karena  setiap kekerasan yang dilakukan didalamnya akan mempengaruhi emosi fisik dan psikis korban, Namun pengaruh secara khusus bila seseorang  mengalami KDRT akan  berdampak pada  fisik dan Psikis korban, yaitu secara fisik, bagi korban yang mengalami kekerasan secara fisik akan  terlihat dari perubahan  bentuk fisik,  misalnya lebam  pada permukaan kulit, memar, luka, patah tulang, sehingga  berdampak pada kecacatan,  kehilangan fungsi alat  tubuh atau indra, kerusakan pada organ reproduksi anak bahkan kematian. Secara psikis, korban yang mengalami kekerasan secara psikis  dapat  mengalami gangguan jiwa dari ringan sampai berat, antara lain anak  menjadi  tidak  percaya diri dalam pergaulan sosial, stress, a-sosial, tidak peduli  dengan lingkungan,  menyendiri, depresi, dendam dan emosi yang tidak stabil. feminisme multicultural didasarkan pada pandangan bahwa didalam satu negara (misal Amerika) semua perempuan tidak diciptakan atau dikontruksi secara setara. Bergantung pada ras dan kelas, usia, agama, pendidikan, pekerjaan, sosial dan budaya. (Syamsudini)

D.           Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Ada beberapa jenis KDRT yaitu kekerasan fisik, adalah perbuatan yang  mengakibatkan rasa sakit,  jatuh  sakit atau luka berat. Kekerasan psikis, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau  penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual, meliputi: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang  menetap dalam  lingkup   rumah  tangga  tersebut dan atau  pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya, serta pemak saan hubungan seksual terhadap  salah seorang dalam lingkungan rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial  dan atau tujuan tertentu. Dampak kekerasan  yang  dilakukan suami terhadap  istri atau sebaliknya tidak jarang ber ujung dengan perceraian karena  setiap kekerasan yang dilakukan didalamnya akan  mempengaruhi emosi fisik dan psikis korban, data terakhir dari setiap Pengadilan Agama yang ada di Kabupaten/kota  se Provinsi Banten  angka perceraian  pada tahun 2011  sebanyak 10% dilatarbelakangi oleh adanya KDRT. Namun pengaruh secara khusus bila seseorang  mengalami KDRT akan  berdampak pada  fisik dan Psikis korban, yaitu secara fisik, bagi korban yang mengalami kekerasan secara fisik akan  terlihat dari perubahan  bentuk fisik,  misalnya lebam  pada permukaan kulit, memar, luka, patah tulang, sehingga  berdampak pada kecacatan,  kehilangan fungsi alat  tubuh atau indra, kerusakan pada organ reproduksi anak bahkan kematian. Secara psikis, korban yang mengalami kekerasan secara psikis  dapat  mengalami gangguan jiwa dari ringan sampai berat, antara lain anak  menjadi  tidak  percaya diri dalam pergaulan sosial, stress, a-sosial, tidak peduli  dengan lingkungan,  menyendiri, depresi, dendam dan emosi yang tidak stabil. Secara seksual, korban kekerasan dalam rumah tangga  sebagai  akibat  kekerasan seksual terkadang mengalami gangguan  fungsi reproduksi, selain itu  berdampak terhadap jiwa korban sehingga korban mengalami trauma  yang amat sangat  dan tidak percaya diri dalam menatap masa depannya. Keluarga merupakan  institusi  pertama dan utama  dalam membentuk  sistem nilai dalam menanggulangi segala  permasalahan yang  menyangkut kekerasan  terhadap perempuan. meskipun keluarga merupakan  unit terkecil masyarakat,  namun keluarga banyak mempe ngaruhi Perjalanan  hidup seseorang. Pada kasus kekerasan  seksual  terhadap perempuan  misalnya Selalu disebut bahwa keluarga yang tidak peduli dan tidak  melakukan pembina an kepada  pelaku  kekerasan tersebut  tentang  nilai-nilai moral  dan agama serta bahaya dampak  fornografi. Selain itu  kestabilan  dan keharmonisan  keluarga perlu ditanamkan  kepada  setiap  anggota  keluarga guna  memiliki  pemahaman  nilai-nilai  luhur  (agama) untuk saling mengasihi, membantu, menghormati dan menjaga perasaan orang lain. Penanaman nilai-nilai kehidupan pada anggota keluarga  hendaknya  dimulai ketika  mem bentuk keluarga baru, dalam keluarga  Muslim 1 pasang suami-istri pada saat dinikahkan diharuskan membaca  dan  memahami  sighat taklik  yang mengandung  nilai-nilai tanggungjawab bahwa seorang suami harus memiliki tanggung jawab untuk menafkahi, memiliki tanggung jawab untuk tidak menelantarkan dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi.

E.            Penyebab Timbulnya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan, yaitu perempuan mempunyai hak untuk bekerja selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara. Selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara agamanya dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya(Agustin Hanapi.) Fenomena kekerasan dalam rumah tangga hampir setiap hari terbit dan hadir dalam surat kabar, televisi, maupun radio. Pemberitaaan ini membuat ketakutan dan membuat hati menjadi miris. Lalu pertanyaannya kenapa hal ini bisa terjadi dengan begitu mudah? Apakah ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang sudah modern dan canggih atau suatu peringatan kepada manusia bahwa ini adalah tanda-tanda akhir zaman? Banyak faktor yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga, dan ini harus Anda hindari agar hal tersebut tidak terjadi di keluarga Anda. Dimasa sekarang ini tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran semakin sering terjadi pada perempuan terutama pada istri dan anak perempuan. Beberapa Penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan anatara lain karena beberapa hal :
·              Berbicara keras dan menyakitkan
Perilaku ini sangat penting dan mutlak harus Anda hindari terhadap semua anggota keluarga. Berbicara keras dan lantang akan membuat si pendengar sakit hati lain halnya dengan berbicara yang sopan akan membuat lawan bicara Anda menjadi simpatik. Dengan demikian akan terhindar dari kesalahpahaman yang membuat percekcokan dalam keluarga Anda.
·                  Tidak sabar
Faktor berikutnya adalah ketidaksabaran, karena itu adalah tolak ukur dalam hal Anda melakukan tindakan. Dalam kehidupan berkeluarga pasti tidak lepas dari kesalahan. Jika mendapati dalam keluarga Anda berbuat suatu kesalahan jangan sekali-sekali memvonisnya. Berikan kesempatan kepada yang bersangkutan berbicara untuk menyampaikan argumennya. Kemudian berikan nasihat atau petuah dengan nada yang santun dan bijak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
·                 Sifat ego
Sifat egoisme hanya akan mendorong hati Anda menjadi keras kemudian muncul perilaku arogan dan semena-mena terhadap orang lain. Jauhkan sifat tersebut dari kehidupan Anda. Karena jika sifat egoisme tersebut terus bersarang dan mengendap dalam hati manusia lama kelamaan akan bermunculan jenis-jenis penyakit hati antara lain sifat keras kepala sulit menerima nasihat orang lain, iri hati, dendam, dan lain sebagainya. Jauhkan sifat-sifat seperti itu dari kehidupan Anda.
·                 Ekonomi
Salah satu hal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi yang kurang mapan, dalam artian kehidupan rumah tangga tersebut ekonominya masih labil. Sehingga dengan keadaan yang seperti itu akan timbul berbagai perselisihan dalam rumah tangga Anda sehari-hari karena tuntutan dari pasangan atau dari anak Anda tidak terpenuhi. Jadi sebelum Anda melaksanakan hidup berumah tangga sebaiknya persiapkan kemampuan finansial Anda untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
·                Mencari kambing hitam
Ketika Anda mendapatkan masalah yang besar di dalam pekerjaan yang membuat pikiran kacau, jangan sekali-kali melampiaskan ke dalam rumah karena anggota keluarga tidak tahu apa-apa. Selesaikan masalah dalam pekerjaan Anda dan jangan campur aduk ke dalam keluarga. Alangkah baiknya jika Anda berdiskusi, mungkin pasangan Anda mempunyai jalan keluar tentang masalah Anda.
·                Tidak ada budaya demokrasi dalam rumah tangga
Di dalam keluarga, suami mempunyai tugas menjadi kepala keluarga namun tidak semua hal yang dilakukan itu benar. Jika suami salah dalam menyampaikan atau melakukan sesuatu, sebagai istri jangan ragu untuk membenarkan. Begitu juga sebaliknya jika istri salah melakukan sesuatu, kewajiban suami untuk mengarahkan ke jalan yang benar. Dengan ucapan yang lemah lembut maka akan mudah diterima oleh pasangan dan tidak sampai membuat sakit hati.
·                Kurang terbuka dalam keluarga
Kurang terbuka adalah salah satu hal yang dapat membuat tidak harmonisnya kehidupan berumah tangga. Jika Anda mempunyai masalah di luar, jangan dipikirkan sendiri, itu akan membuat beban Anda menjadi semakin besar. Berkomunikasi tentang masalah yang diterima kepada pasangan Anda dan menemukan solusinya bersama-sama itu akan meringankan beban masalah Anda.
·                Pergi keluar rumah tanpa alasan
Dalam kasus ini banyak contoh dilakukan oleh anak-anak yang beranjak dewasa dan masih labil. Sebagai orang tua, Anda harus lebih ketat dalam menjaga dan mengawasi putra-putri Anda saat akan keluar rumah. Dengan memberikan arahan-arahan tentang hal negatif dan positif di luar rumah, maka putra-putri Anda akan berpikir dan menjauhi hal-hal negatif yang Anda larang.
·                Berprasangka buruk
Berprasangka buruk terhadap pasangan akan membuat rasa tidak nyaman dalam rumah tangga. Sifat ini akan menjadikan rasa tidak percaya terhadap semua hal yang dilakukan pasangan. Dengan berpikiran yang baik terhadap pasangan akan menumbuhkan rasa saling percaya dalam kehidupan berumah tangga dan ini akan menambah keharmonisan dalam keluarga.
Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga sangat luas tidak hanya perempuan korban secara langsung, namun juga berdampak pada anak-anak. Dampak langsung yang dialami bisa berupa luka fisik, kehamilan yang tidak diinginkan, hilangnya pekerjaan dll. Sedangkan dampak dalam jangka panjang misalnya perempuan korban dapat mengalami gangguan psikis seperti hilangnya percaya diri, ketakutan yang berlebihan. Secara psikologis tentu akan muncul rasa takut hingga depresi. Kekerasan memang berdampak sangat luas, melihat dampak yang muncul akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, maka serangkaian kegiatan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk diimplementasikan secara komprehensip.
F.            Simpulan
Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama pada perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran rumah tangga akan tetapi masyarakat masih banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata-mata kekerasan fisik, pada umumnya di Indonesia para korban KDRT kebanyakan masih menerima perlakuan kekerasan fisik yang di lakukan pelaku kepada korban, hal itu dapat menyebabkan tekanan mental terhadap korban bila KDRT terjadi berulang-ulang. Di Indonesia, penanggulangan kasus KDRT telah dilakukan dengan serius oleh pemerintah, salah satunya ditandai dengan lahirnya undang-undang no 23 tahun 2004. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan kasus KDRT. Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya (pasal 15) Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2). Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari undang-undang ini dibentuk ruangan khusus di setiap kepolisan daerah provinsi. Di samping akibat masalah KDRT yang masih dianggap sebagai permasalahan yang biasa dan domestik oleh masyarakat Indonesia, maka upaya-upaya pencegahan supaya kasus ini tidak meluas. sangat diperlukan dengan pendekatan-pendekatan kultural juga, salah satunya harus dilakukan dengan pendekatan institusi lokal, karena institusi lokal dianggap institusi yang dekat dengan masyarakat lapisan paling asas. Pendekatan seperti ini, sangat berfungsi untuk mengatasi kasus-kasus KDRT yang bergelinding di dalam masyarakat. Semoga artikel tentang kekerasan dakam rumah tangga (KDRT) dapat bermanfaat bagi kita semua jauhi KDRT hidup sejahtera, bahagia dengan Kedamaian.

Arifin Dwi Saputra
Pegiat Pemuda Desa Sukadamai Lampung Selatan

0 Response to "KEKERASAN YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel